Artikel
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
26 Mei 2023 15:33:09
admin
152 Kali Dibaca
Tanggal & Jam
26 Mei 2023 15:33:09
Lokasi
Aula Balai Desa Bunderan
Koordinator
Drs. Zainal Abidin
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD :
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Struktur Organisasi :
Struktur organisasi anggota BPD Desa Bunderan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik adalah sebagai berikut :
Ketua : Drs. ZAINAL ABIDIN
Wakil Ketua : Drs. ZAINUDDIN
Sekretaris : NUR LAILI NILAM WARDAH, S. Pd
Anggota : AHMAD ROSIKHIN
Anggota : KHOSIN

