Artikel

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

26 Mei 2023 15:33:09  admin  152 Kali Dibaca 
Tanggal & Jam 26 Mei 2023 15:33:09
Lokasi Aula Balai Desa Bunderan
Koordinator Drs. Zainal Abidin

 

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi :
 
Struktur organisasi anggota BPD Desa Bunderan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik adalah sebagai berikut :

Ketua             : Drs. ZAINAL ABIDIN

Wakil Ketua   : Drs. ZAINUDDIN

Sekretaris      : NUR LAILI NILAM WARDAH, S. Pd

Anggota         : AHMAD ROSIKHIN

Anggota         : KHOSIN

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Pemuda No.39 RT 001 RW 003 Kec. Sidayu Kab. Gresik
Desa : Bunderan
Kecamatan : Sidayu
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61135
Telepon : 08217177716
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:30
    Kemarin:324
    Total Pengunjung:153.642
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.71.28.193
    Browser:Mozilla 5.0